Pada jalan raya, istrilah jalur dan lajur tidak asing lagi di telingga kita. tahukah Anda apa yang membedakan jalur dan lajur ??. Sering kali kita terbalik mendefinisikan kedua hal di atas.
- Jalur adalah jalan yang mengarah dari suatu lokasi A ke Lokasi B atau sebaliknya.
- Lajur adalah bagian dari jalur yang biasanya dibatasi oleh marka jalan yang mana pada satu lajur kurang lebih memiliki lebar 3,5 meter dan cukup untuk dilintasi oleh 1 kendaraan.
Sebagai Contoh berikut adalah sketsa jalan margonda raya.
Sedangkan Menurut PP 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan,
Pasal 1 berbunyi :
0 komentar:
Post a Comment