PENGERTIAN JALAN
Jalan dalam arti yang luas adalah sepias ruang baik di udara, di air maupun di darat yang khusus dan pantas di gunakan untuk perhubungan lalu lintas antara beberapa tempat di muka bumi.
Jalan di bedakan :
a. Jalan Udara
b. Jalan Air
c. Jalan Darat (Jalan Rel dan Jalan Raya).
Jalan itu sendiri memiliki fungsi antara lain:
a. Mengerakan Volume lalu lintas yang tinggi secara efisien dan aman
b. Menyediakan Akses bagi lahan di sekitarnya
PENGGOLONGAN JALAN
1. Berdasarkan Geometrik :
(Menurut Peraturan Perencanaan Geometrik Jalan Raya Dit Jen Bina Marga No 13/1970 jalan dibagi dalam beberapa kelas). Antara lain :
a. Jalan Utama
Yakni jalan raya yang melayani lalu lintas yang tinggi antara kota-kota penting sehingga harus
direncanakan dapat melayani lalu lintas cepat dan berat.
b. Jalan Sekunder
Yakni jalan yang melayani lalulintas yang cukup tinggi antra kota-kota penting dengan kota-kota
yang lebih kecil disekitarnya.
c. Jalan Penghubung
Yakni jalan untuk keperluan aktivitas daerah dan juga dipakai sebagai penghubung antara jalan-
jalan dari golongan yang sama/berbeda.
2. Berdasarkan Pengelola
a. Jalan Negara/Nasional : Jalan yang dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum Dit.Jen Bina
Marga Pusat.
b. Jalan Propinsi : Dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi dengan pengawasan Dit Jen
Bina Marga Pusat.
c. Jalan Kabupaten/Kota : Dikelola oleh Pekerjaan Umum Kabupaten. dengan bantuan pemda.
d. Jalan Khusus : Jalan yang dibangun dan dipelihara oleh instansi/Badan hukum/Perorangan
untuk melayani kepentingan masing-masing. Sebagai contoh yang termasuk
jalan khusus ialah Jalan Tol, Jalan dalam lingkungan daerah pertambangan.
3. Berdasarkan Fungsi :
Menurut UU No.13 Tahun 1980
a. Jalan Arteri
Jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh. kecepatan rata-rata
tnggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien.
b. Jalan Kolektor
Jalan yang melayani angkutan pengumpul/pembagi dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang,
kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.
c. Jalan Lokal
Jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan
4. Berdasarkan Hambatan
a. Jalan Bebas Hambatan (Freeway)
Jalan lintas cepat dimana sepanjang jalan semua persilangan adalah persilangan tidak
sebidang (interchanges).
b. Jalan tidak bebas hambatan (Highway)
Jalan dimana terdapat persilangan-persilangan sebidang (intersections).
5. Berdasarkan Klasifikasi Jalan dan Jenis Kendaraan.
(Menurut PP No.43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan).
a. Jalan Kelas I
Jalan Arteri, Kendaraan ukuran lebar <2.5 m, panjang <18 m, muatan sumbu terberat >10 ton.
b. Jalan Kelas II
Jalan Arteri, kendaraan ukuran lebar <2.5 m, panjang <18 m, muatan sumbu terberat yang
diijinkan <10 ton.
c. Jalan Kelas III-A
Jalan Arteri atau kolektor, kendaran ukuran lebar <2.5 m. Panjang <18m, muatan sumbu
terberat yang di ijinkan <8 ton.
d. Jalan Kelas III-B
Jalan kolektor, kendaraan ukuran lebar <2.5 m, panjang <12 m, muatan sumbu tererat yang
diijinkan < 8 ton.
e Jalan Kelas III-C
Jalan lokal, kendaran ukuran lebar <2.1 m, panjang <9 m, muatan sumbu terberat yang
diijinkan < 8 ton.
6. Berdasarkan Cukai
a. Jalan Tol
b. Jalan Umum yang dikenakan tarif tertentu bagi pengguna jalan yang besarannya tergantung pada jens kendaraan dan jarak tempuh (biasanya mempunyai kriteria lebih baik dari jalan bebas cukai)
c. Jalan Bebas Cukai, Jalan yang dipakai untuk umum tanpa dikenakan tarif atau cukai.
Demikianlah Artikel diatas semoga bermafaat dan berguna.
0 komentar:
Post a Comment