Selamat datang di Area-Teknik Sipil. didalam website ini tersedia konten konten yang berhubungan dengan dunia Konstruksi, Teknik sipil dan Arsitek.

Jenis-Jenis Lampu Lalu Lintas dan Fungsi Setiap Jenisnya.

Alat pemberi isyarat lalu lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.

Pada perencanaan alat pemberi isyarat lalu lintas harus meliputi beberapa hal dibawah ini antara lain.
  1. Inventarisasi tingkat pertumbuhan alat pemberi isyarat lalu lintas.
  2. Survai untuk menentukan kebutuhan alat pemberi isyarat lalu lintas
  3. Termasuk penentuan lokasi penempatan/pemasangannya.
  4. Perkeriaan kebutuhan untuk 5 tahun
  5. penyusunan program dan pengadaan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Jenis-jenis lampu lalu lintas sebagai berikut.

Lampu 3 Warna, untuk mengatur kendaraan :
  • Lampu 3 warna teridir dari warna merah, kuning dan hijau.
  • Lampu 3 warna dipasang dalam posisi Verikal atau Horizontal.
  • Apabila dipasang vertikal, susunan lampu dari atas kebawah dengan urutan merah,kuning dan hijau.
  • Apabila dipasang Horizontal, susunan lampu dari kiri ke kanan menurut arah datangnya lalu lintas dengan urutan merah, kuning dan hijau.
  • Lampu 3 warna dapat dilengkapi dengan lampu warna merah/hijau yang memancarkan cahaya berupa tanda panah.
  • Berikut gambar lampu lalulintas 3 warna


Lampu 2 Warna, untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki :
  • Lampu 2 warna terdiri dari warna merah dan hijau.
  • Lampu 2 warna dipasang dalam posisi vertikal atau horizontal.
  • Apabila dipasang vertikal, susunan lampu dari atas ke bawah dengan urutan merah, hijau.
  • Apabila dipasang Horizontal, susunan lampu dari kiri ke kanan menurut arah datangnya lalu lintas dengan urutan merah, hijau.
  • Sama seperti lampu 3 warna. lampu 2 warna dapat dilengkapi dengan lampu warna merah/hijau yang memancarkan cahaya berupa tanda panah. 


Lampu 1 Warna, untuk memperingatkan bahaya kepada pemakai jalan :
  • Lampu 1 warna memiliki warna kuning atau merah.
  • Lampu 1 warna dipasang vertikal atau horizontal. 



Ketentuan Penempatan Lainnya :
Penempatan alat pemberi isyarat lalu lintas dilakukan sedemikian rupa , Sehingga mudah dlihat dengan jelas oleh pengemudi, pejalan kaki dan tidak merintangi lalu lintas kendaraan. Alat pemberi isyarat lalu lintas ditempatkan dipersimpangan disisi jalur lalu lintas, tinggi lampu bagian paling bawah sekurang-kurangnya 3,00 meter dari permukaan jalan.


Alat pemberi isyarat lalu lintas dipersimpangan, ditempatkan pada sisi kiri jalur lalu lintas menghadap arah datangnnya lalu lintas dan dapat diulangi pada sisi kanan atau diatas jalur lalu lintas.

Alat pemberi isyarat lalu lintas di persilangan sebidang dengan jalan kereta api, ditempatkan disisi kiri jalur lalu lintas menghadap arah datangnya lalu lintas dan dapat diulangi pada sisi kanan jalur lalu lintas.

Alat pemberi isyarat lalu lintas pada tempat penyebrangan pejalan kaki ditempatkan pada sisi kiri/kanan  jalur lalu lintas menghadap ke arah pejalan kaki yang di lengkapi dengan tombol perminataan penyebrangan.

Apabila alat pemberi isyarat lalu lintas ditempatkan diatas permukaan jalan tinggi lampu bagian bawah sekurang-kurangnya 5,50 meter  dari permukaan jalan.
Baca Juga
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Artikel Terbaru