Gambar Pekerjaan Slab Jakarta-Cikampek 2 (Elevated)
Dalam suatu proyek konstruksi setelah tahap perencanaan diselesaikan oleh konsultan perencana makan akan dilanjutkan dengan tahap pengadaan pelaksanaan konstruksi. proses ini disebut dengan procurement. Salah satu caara untuk mencari penyedia jasa adalah dengan melakukan suatu proses pelelangan atau tender. Dimana tender atau pelelangan tersebut merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan barang/jasa dengan cara dan memenuhi syarat berdasarkan metode dan tata cara tertentu yang telah ditetapkan dan dikuti oleh pihak-pihak yang terkait secara taat azaz, sehingga terpilih penyedia terbaik dan mimiliki kompetensi dibidangnya.
Macam-macam pelelangan, proses pengadaan barang atu jasa dalam proyek konstruksi yang mengunakan pelangan dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu pelelangan langsung dan pelelangan terbatas. Pada prinsipnya, kedua macam pelelangan tersebut sama, hanya ada sedikit perbedaan dalam hal perserta lelang. Dalam pelelangan umum, semua penyedia jasa yang memenuhi syarat dapat ikut dalam pelelangan, sedangkan dalam pelelangan terbatas yang dizinkan ikut adalah penyedia barang/jasa yang diundang oleh penguna jasa. Pemilihan macam pelalangan pada umumnya tergantung pada besar kecilnya bangunan, tingkat kompleksitas bangunan, Besar/kecilnya biaya bangunan, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Proses pengadaan perusahaan jasa kontruksi diatur oleh keputusan presiden terutama digunakan dilingkungan proyek pemerintah. Prinisp dasar pelelangan adalah:
- Efisiensi, Berarti pengadan barang/Jasa harus diusahakan dengan mengunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertangungjawabkan
- Efektif, Berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai sasaran yang ditetapkan.
- Terbuka dan Bersaing, memiliki arti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan sehat di antara penyedia barang/jasa yang serta dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan
- Transparan, Berarti semua ketentuan dan infromasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa. sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas dan umumnya.
- Adil/Tidak deskriminatif. Berarti memberikan perlakuan yang sama bagi calon penyedia barang atau jasa yang tidak mengarah untuk memberi keuntungan pada pihak tertentu dengan cara atau alasan apapun.
- Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pelayanan masarakat sesuai prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
Sekian Infromasi diatas, Semoga bermanfaat..
0 komentar:
Post a Comment