Selamat datang di Area-Teknik Sipil. didalam website ini tersedia konten konten yang berhubungan dengan dunia Konstruksi, Teknik sipil dan Arsitek.

Air Bersih dan Persyaratannya



Air Bersih  merupakan air yang dapat digunakan untuk keperluan atau kebutuhan makhluk hidup. sumber air bersih dapat diperoleh dari :

1. Air PAM adalah air yang pengadaanya diperoleh dari hasil proses pengeolahan baku air minum sampai batas syarat mutu baku air minum yang diizinkan.

2.  Air Tanah adalah air yang berasal dari proses pengeboran atau pemompaan dari dalam tanah sampai kedalaman yang telah ditenttukan hingga didapat sumber air bersih,

3.  Mata  Air adalah air yang keluar/memancar dari permukaan tanah memalui celah atau pori tanah/ dimana umumnya sudah memenuhi syarat sebagai air minum.

Air dapat disebut sebagai air minum apa bila memenuhi persyaratan dibawah ini :

Persyaratan Fisik
  1. Jernih/tidak keruh
  2. Tidak berwarna
  3. rasannya tawar
  4. tidak berbau
  5. temperature air sama dengan temperature Udara sekitar (20-28C)
  6. Tidak mengandung zat padatan
Persyaratan Kimia
  1. pH Netral = 7
  2. Tidak mengandung bahan kimia beracun
  3. Tidak mengandung garam atau ion-ion logam seperti Fe, Mg, Ca, K, Hg, Zn, Mn, CI dan Cr
  4. Kesadaran rendah
  5. Tidak mengandung bahan organic, dan anorganik seperti NH4, H2S, SO4, NO3
Mikrobiologis

  1. Tidak mengandung bakteri pathogen seperti Bakteri E.coli, Salmonellatyphi, Vibriochiotera.
  2. Tidak mengandung bakteri non pathogen, seperti Actinomycets, Phytoplankton, Coliform, Clodocare.
Sistem Penyediaan Air Bersih
  1. Kebutuhan air bersih untuk perumahaan berkisar antara 60-250 liter/orang/hari, sedangkan untuk kelas bangunan lainnya disesuaikan dengan standar kebutuhan air bersih yang berlaku di Indonesia
  2. Sumber Air bersih pada bangunan harus diproleh dari sumber air PAM, dan aopabila bukan dari PAM, sebelum digunakan harus mendapat persetujuan dari instansi berwenang.
  3. Kualitas air bersih yang dialirkan ke alat plambing dan perlengkapan plambing harus memenuhi standar kualitas air minum yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
  4. Sistem Distribusi air harus direncanakan shingga dengan kapasitas dan tekanan air yang minimal, alat plambing dapat bekerja dengan baik.
  5. Temperatur air panas yang keluar dari alat plambing harus diatur maksimum 60C kecuali untuk pengunaan khusus.
  6. Daimeter pipa sambungan pelanggan dari jaringan pipa distribusi kota harus disesuaikan dengan klas bangunan.
Baca Juga
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Artikel Terbaru