KLAIM (CLAIM) adalah permintaan mengenai beaya, waktu dan atau kompensasi penampilan atau sesuatu yang telah ditetapkan dari salah satu pihak terhadap pihak lain dalam suatu kontrak konstruksi.
Ada yang mengartikan klaim sebagai tuntutan, yang berkonotasi negatif padahal klaim dalam pelaksanaan kontruksi adalah suatu hal yang wajar walaupun ada juga klaim yang harus diselesaikan lewat pengadilan atau arbitrase.
BACA JUGA : JENIS JENIS PELABUHAN LAUT.
Kategori Klaim:
Dari penyedia jasa terhadap pengguna jasaberupa:
a.Tambahan waktu pelaksanaan
b.Tambahan kompensasi
c. Tambahan konsesi pengurangan spesifikasi teknis dan bahan
Dari penyedia jasa terhadap pengguna jasaberupa:
a.Tambahan waktu pelaksanaan
b.Tambahan kompensasi
c. Tambahan konsesi pengurangan spesifikasi teknis dan bahan
Dari pengguna jasa terhadap penyedia jasa berupa:
a. Pengurangan nilai kontrak
b. Percepatan waktu
c. Kompensasi atas kelalaian
a. Pengurangan nilai kontrak
b. Percepatan waktu
c. Kompensasi atas kelalaian
Sebab-sebab timbulnya klaim:
Dari pihak pengguna jasa:
a. Pekerjaan cacat
b. Pemutusan kontrak.
a. Pekerjaan cacat
b. Pemutusan kontrak.
Dari Pihak penyedia jasa:
a. Kelambatan atas cacat informasi
b. Kelambatan atas cacat bahan
c. Perubahan gambar/ spesifikasi
d. Perubahan kondisi lapangan
e. Larangan metode kerja tertentu
f. Kontrak kurang jelas
g. Pengaruh pekerjaan yang berdekatan
a. Kelambatan atas cacat informasi
b. Kelambatan atas cacat bahan
c. Perubahan gambar/ spesifikasi
d. Perubahan kondisi lapangan
e. Larangan metode kerja tertentu
f. Kontrak kurang jelas
g. Pengaruh pekerjaan yang berdekatan
Proses Penanganan Klaim
1.Klaim berawal dari terjadinya suatu perubahan pekerjaan. Perubahan pekerjaan ini terdiri dua kemungkinan:
- Diketahui sebelumnya
- Tidak diketahui sebelumnya
2. Pemberitahuan
Bila perubahan pekerjaan diketahui sebelumnya, maka langkah selanjutnya pemberitahuan kepada pengguna jasa.
Bila perubahan pekerjaan diketahui sebelumnya, maka langkah selanjutnya pemberitahuan kepada pengguna jasa.
3. Permintaan perubahan
Bila perubahan pekerjaan tidak diketahui sebelumnya maka perubahan tersebut dinamakan perubahan tidak resmi. Untuk itu penyedia jasa mengajukan permintaan perubahan kepada pengguna jasa.
Bila perubahan pekerjaan tidak diketahui sebelumnya maka perubahan tersebut dinamakan perubahan tidak resmi. Untuk itu penyedia jasa mengajukan permintaan perubahan kepada pengguna jasa.
BACA JUGA : Jenis Jenis Kontrak Tender Terbatas
4. Penerbitan perintah perubahan
Apabila pemberitahuan dan atau permintaan perubahan disetujui maka pengguna jasa wajib menerbitkan Perintah Perubahan Pekerjaan
5. Klaim
Apabila pemberitahuan dan atau permintaan perubahan pekerjaan tidak disetujui pengguna jasa maka penyedia jasa mengajukan klaim. Bila klaim disetujui diterbitkan Perintah Perubahan Pekerjaan.
6. Arbitrase/ pengadilan
Apabila klaim tidak disetujui, penyedia jasa dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau pengadilan (sesuai kesepakatan kontrak).
7. Amandemen kontrak
Setelah terbit Perintah Perubahan harus diikuti dengan penerbitan Amandemen Kontrak. Hal-hal yang dijadikan tuntutan
Di samping hal-hal yang disebutkan di atas, tterdapat beberapa masalah yang dapat menimbulkan klaim antara lain:
- Variations
- Keadaan lapangan yang tidak sesuai dengan kontrak
- Pelanggaran kontrak
- Penghentian/ penundaan pekerjaan
- Keterlambatan dan pengaruhnya
- Special Risk
- Changes Cost & Legislation
Arbitrase adalah cara penyelesaian satu sengketa perdata di luar peradilan umum yang berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa (ps 1 ayat 1 UU Arbitrase 1999)
Mengapa harus arbitrase ?
Karena dapat memberi kebebasan dan otonomi yang sangat luas pada para pihak untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi, khususnya dalam menentukan rules dan institusi arbitrase untuk pemeriksaan sengketa.
Memberi rasa aman dari ketidakpastian yang terjadi akibat perbedaan sistem hukum.
Keleluasaan bagi para pihak yang bersengketa untuk memilih arbiter yang profesional dan pakar dalam bidang yang menjadi obyek sengketa, bersikap independen dalam memeriksa sengketa
Arbitrase lebih efisien dari segi waktu, prosedur dan biaya. Putusan arbitrase umumnya bersifat final dan mengikat dan tertutup untuk upaya hukum banding.
Pemeriksaan arbitrase bersifat tertutup (non-publicity), sehingga memungkinkan adanya perlindungan bagi pihak yang bersengketa untuk informasi atau data usaha yang bersifat rahasia.
Pertimbangan hukum arbitrase pada umumnya cenderung bersifat individual dan privat, di mana pertimbangan arbiter dalam mengambil keputusan akan lebih mengutamakan aspek privat sengketa daripada aspek publiknya. Oleh karena sifat privat itu maka penyelesaiannya sengketa cenderung win-win solution, bukan win-loose seperti yang selalu dipraktekkan pengadilan.
Putusan arbitrase umumnya bersifat non-precedence di mana untuk jenis dan sifat sengketa yang sama dimungkinkan adanya putusan yang berbeda.
0 komentar:
Post a Comment