Selamat datang di Area-Teknik Sipil. didalam website ini tersedia konten konten yang berhubungan dengan dunia Konstruksi, Teknik sipil dan Arsitek.

Bagian Bagian Jalan dan Penjelasannya

      Jalan murupakan media yang dibuat untuk menghubungkan suatu daerah kedaerah lainnya dan diperuntukan untuk menunjang kegiatan transportasi. Berikut ini adalah pengertian jalan menurut UU RI No.2 Tahun 2009 tentang  Lalu  lintas  dan Angkutan  Jalan yang  diundangkan  setelah  UU  No  38  mendefinisikanjalan  adalah seluruh  bagian  jalan,  termasuk  bangunan  pelengkap  dan  perlengkapannya  yang diperuntukkan  bagi  Lalu  lintas  umum,  yang  berada  pada  permukaan  tanah,  diatas permukaan  tanah,  di  bawah  permukaaan  tanah  dan/atau  air,  serta  di  atas  permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Berikut ini adalah bagian-bagian jalan menurut PP No.34 Tahun 2006 pada pasal 33 sebagai berikut :

Ilustrasi : Alfin Aries
1# Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA)
       Ruang manfaat jalan adalah suatu area atau ruang yang difungsikan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya. Badan jalan meliputi jalur lalu lintas, dengan (median) atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan, termasuk jalur pejalan kaki. Ambang pengaman jalan terletak di bagian paling luar (Gambar nomor 5 pada gambar), dari ruang manfaat jalan, dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan. 


2# Ruang Milik Jalan (RUMIJA)
    Ruang milik jalan adalah area atau ruang tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan (RUMAJA) yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.

3# Ruang Pengawasan Jalan (RUWASJA)
Ruang pengawasan jalan adalah area atau ruang tertentu yang berada diluar ruang milik jalan yang pengunaan dan pemanfaatannya dari area atau ruang tersebut diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak menggangu fungsi dari konstruksi bangunan jalan dan jarak pandang/pandangan pengemudi apabila ruang milik jalan tidak cukup luas, dan tidak mengganggu fungsi jalan. Fungsi jalan biasanya terganggu akibat dari salahnya peruntukan ruang pengawasan jalan untuk kegiatan tertentu yang tidak sesuai. 

Semoga Bermanfaat. Area Teknik Sipil
Baca Juga
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Artikel Terbaru