Selamat datang di Area-Teknik Sipil. didalam website ini tersedia konten konten yang berhubungan dengan dunia Konstruksi, Teknik sipil dan Arsitek.

Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Alat


Harga satuan pekerjaan yang pelaksanaanya menggunakan alat berat adalah ekivalen dari biaya penggunaan peralatan dengan produksi yang mampu dihasilkan oleh alat yang bersangkutan. Sehingga dengan demikian maka, jika diketahui biaya penggunaan alat dan produksi dalam jangka waktu tertentu maka dapat dihitung harga satuan pekerjaan sebagai berikut ini.

Harga satuan Pekerjaan = Biaya Pemakaian Alat : Produksi Alat



Berikut ini adalah controh perhitungannya :

Pemindahan tanah dilakukan dengan 7 buah dump truck sebagai alat pengangkut. sedangkan excavator digunakan sebagai alat untuk mengisi dumptruck. produksi excavator perjam sama dengan produksi 7 unit dump truck = 106,875 m3.

  • Biaya pengoprasian excavator/jam = Rp. 215.200
  • Biaya pengoprasian dump truck/unit/jam = Rp. 137.600
Hitungan biaya pemindahan tanah/m3 ?

Perhitungan

Biaya pengoprasian alat/jam

Excavator, 1 unit = 1 x Rp.215.200 = Rp.215.200
Dumptruck, 7 unit = 7 x Rp. 137.600 = Rp. 963.200
Mandor 1 Orang = 1/7 x Rp. 45.000 = Rp. 6.428

Lalu semua biaya di jumlah = Rp.215.200 + Rp. 963.200 + Rp.6.428 = Rp. 1.184.828

Maka harga satuan pekerjaan pemindahan tanah/m3 = (Rp.1.184.828/106,875 m3) = Rp. 11.086,11 

Biaya diatas belum termasuk keuntungan kontraktor yang nilainya dinyatakan dalam persen terhadap harga satuan pekerjaan dan pajak pertambahan nilai. Biaya-biaya tersebut nantinya akan ditambahkan pada saat perhitungan rekapitulasi biaya..

Semoga bermanfaat, Salam Teknik :)
Baca Juga
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Artikel Terbaru